TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh akibat tidak memiliki akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bawaslu Sarolangun Ahmad Syukur mengatakan, dampak dari tidak memiliki akses Silon, pihaknya tidak mengetahui adanya kepala desa yang dinyatakan lulus berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan KPU Sarolangun, namun mereka mengarahkan untuk menyurati KPU RI karena pada dasarnya mereka memiliki PKPU sendiri," katanya, Selasa (11/7/2023).
Meskipun demikian, Syukur menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali berkomunikasi dengan KPU, untuk meminta hardcopy daftar bakal calon legislatif.
"Kalaupun akses tidak bisa diberikan, maka kami akan minta hardcopy saja, sehingga pengawasan akan tetap berjalan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, KPU Sarolangun Ungkap Banyak Bacaleg Upload Fotocopy Ijazah di Silon
Baca juga: Bacaleg di Tanjabtim Kedapatan Upload Dokumen Kosong Saat Pendaftaran Silon
Baca juga: Akses Silon Terbatas, Bawaslu Tebo Sebut Jadi Kendala Pengawasan Administrasi Bacaleg