Berita Jambi

Ahli Hukum Acara Pidana: SPDP, Seprindik dan Penahanan yang Terbit Bersamaan Menjadi Cacat Yuridis

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan praperadilan kasus gagal bayar Bank Jambi dengan pemohon DS di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/7).

Yang jelas terlapor ataupun tersangka ini tidak mendapatkan keadilan secara hukum, meskipun seseorang berbuat tindak pidana harus diberikan keadilan, contohnya si tersangka harus mengetahui bagaimana proses perkembangan perkaranya.

"Surat-surat yang terbit bersamaan tersebut dapat mengakibatkan cacat administrasi dalam penegakan hukum dan menjadi cacat yuridis," tegas Ahli.

Selain itu Ahli menjelaskan kerugian Negara itu bersifat nyata bukan didasarkan atas perkiraan.

"Kerugian negara itu harusnya hitungan nyata, siapa yang bisa menghitung dan menyatakan kerugian negara atau kerugian keuangan negara itu adalah BPK RI," akunya.

"Yang berwewenang menghitung dan menyatakan Kerugian Keuangan Negara itu adalah auditor BPK RI, karena nanti hakim akan bersandar dalam penghitungan dan pernyataan tersebut dalam menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, beda pendapat dalam siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara itu hal yang lumrah, tapi perbedaan harus dibuktikan dengan dalil hukum yang diatur dalam undang-undang," tegas Ahli.

Baca juga: Penyidik Akui Tidak Berikan SPDP ke DS, Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan

Berita Terkini