TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja, serta senjata tajam, dan senjata api rakitan.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Sarolangun, Kamis (6/7/2023).
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) Kejari Sarolangun Eko Wahyudi mengatakan, bahwa pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender.
"Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong," kata Eko.
Eko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti dari 18 perkara narkoba, Oharda 12 perkara, dan pidana umum lainnya 12 perkara," jelasnya.
"Untuk pemusnahan barang bukti ini memang telah menjadi rutinitas dilakukan setiap enam bulan sekali, sehingga tidak ada barang bukti yang menumpuk sedangkan perkaranya sudah inkrah," pungkasnya.
Baca juga: Tim Satres Narkoba Polres Batanghari Amankan Pelaku Pengedar Narkotika di Bajubang
Baca juga: Sepanjang 2022, Kejari Sarolangun Tangani 6 Kasus Melalui Resoratif Justice
Baca juga: Harga Karet Terus Menurun, Warga Sarolangun Beralih ke Tanaman Sawit