Eks Dirut Bank Jambi dan Direktur PT MNC Praperadilan Status Tersangka Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018.

Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Pikir Nasib Lady Nayoan, Syahnaz Masih Nekat Lakukan Ini Usai Selingkuh dengan Rendy Kjaernett

Baca juga: Harga BBM Pertamina Juli 2023 - Pertamax Turbo, Dexllite dan Pertamina Dex Naik

Baca juga: Mati Kutu Nathalie Holscer Diskakmat Sule Gegara Kejadian Adzam: Harusnya Ada Etika!

Berita Terkini