TRIBUNJAMBI.COM - 2 dari 4 tersangka kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018, mengajukan praperadilan.
Keduanya yakni mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 Dadang Suryanto.
Dikutip dari laman sipp.pm-jambi.go.id, tanggal register praperadilan dua tersangka berbeda. Yakni tersangka Yunsak el Halcon mendaftarkan praperadilan pada 13 Juni 2023, sementara tersangka Dadang Suryanto tanggal 27 Juni 2023.
Dikutip dari Tribunjambi.com, menurut Adria Indra Cahyadi Kuasa Hukum Yunsak El Hacon, ada beberapa poin penetapan tersangka Yunsak El Hacon dinilai cacat hukum.
Menurutnya, penetapan Yunsak El Hacon sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara gagal bayar terkesan terburu-buru.
Dikatakannya, kejanggalan sudah terlihat dari proses awal, mulai dari penyampaian SPDP yang tidak disampaikan, bahkan saat pemanggilan klien kami taunya hanya sebagai saksi pada 9 Mei 2023 lalu.
Namun, pada pemanggilan tersebut tanggal yang sama juga keluar semua, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, dan sprindik ke duanya.
"Ini tentu sangat mengagetkan. Kalau kita lihat dari kaca hukumnya untuk mentersangkakan seseorang itu ada melalui proses. Mulai menghadirkan hak hukumnya saksi saksi, ahli meringankan sesuai yang diamanatkan UU. Dan ini kita menilai hal seperti ini sudah dilanggar oleh kejati," ujarnya.
Baca juga: Tak Pikir Nasib Lady Nayoan, Syahnaz Masih Nekat Lakukan Ini Usai Selingkuh dengan Rendy Kjaernett
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Dirut PT. MNC Balik Menggugat
Saat penetapan tersangka tersebut, klien kita juga merasa kebingungan ini penetapan tersangka terkait apa.
Setelah kita melakukan penelusuran jauh lebih dalam, memang ditemukan beberapa kejanggalan kejanggalan yang ditemukan dalam produk produk yang dikeluarkan kejaksaan.
"Termasuk terkait sprindik yang tidak menyebutkan pasal pidananya. Bagaimana orang mau disebutkan nama tersangka nya, tetapi tidak disebutkan pidana nya logikanya gimana itu," katanya.
"Seakan orang sudah ditersangkakan terlebih dahulu, namun pidanya masih dicari. Itu pelanggaran yang kita temukan dari sprindik 993 dan 578 tidak ada pasal pidananya," sambungnya.
Termasuk juga terkait kerugian negara, dalam artian penghitungan kerugian negara itu ada prosesnya termasuk instansi yang berwenang melakukan penghitungan itu BPK dan ada prosesnya juga.
"Pertanyaan kami, apakah penghitungan kerugian negara tadi dilakukan atau tidak. Jika proses itu tidak ada dilakukan bisa dikatakan proses penetapan TSK ini cacat hukum," pungkasnya.
Terpisah, penasehat hukum Dadang Suryanto menyebutkan bahwa klien tidak bertugas, bertanggung jawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018.
"Seharusnya DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut," ujar Risopatomo Hutagalung, Penasehat hukum DS bersama Rudi Ottoluwa dan Deswal Arief dari Kantor Hukum RASUL & Co pada sidang perdana di PN Jambi, Kamis (6/7/2023)
Fakta persidangan pertama gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dadang Suryanto, nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jmb.
Riso menjelaskan, meskipun Dadang Suryanto sebagai penandatangan perjanjian transaksi tersebut, tidak serta merta dijadikan sebagai tersangka.
DS melakukan tandatangan perjanjian Penerbitan dan Agen Pemantauan MTN PT SNP selalu mendapatkan mandat berdasarkan surat kuasa dari Susy Meilina Selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas.
"Bahkan DS bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas juga pernah menandatangani Perjanjian Jasa Perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (“PT TTA”) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai Agen Perantara Penjualan obligasi dan Efek," tegas Riso.
Lanjutnya, setelah penandatanganan Akte Perjanjian penerbitan MTN, kemudian penanganan penjualan MTN kepada PT Bank Jambi ditindaklanjuti oleh divisi lain dari PT MNC Sekuritas yang bernama Divisi Fixed Income dibawah Direktur Kapital Market.
Direktur Kapital Market saat itu dipimpin oleh Pjs. Andri Irvandi beserta jajaran dibawahnya yang selalu berkomunikasi dengan konsumen sampai tindak lanjutnya berujung pada pembayaran hasil fee.
Baca juga: Mati Kutu Nathalie Holscer Diskakmat Sule Gegara Kejadian Adzam: Harusnya Ada Etika!
Baca juga: DOWNLOAD Game Minecraft MOD APK Diamond UNLIMITED 999999+ Gratis
"Terkait dengan pembagian hasil (fee) baik dari transaksi penjualan langsung oleh PT MNC Sekuritas atau pembagian hasil (fee) dari transaksi penjualan melalui jasa perantara (PT Tunas Tri Arta) adalah bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan DS, " tuturnya.
"Melainkan ada pada Divisi Fixed Income (Marketing) yang mengetahui siapa saja calon investor pembelian penerbitan MTN dan mengatur besaran fee serta langsung membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama yaitu Susy Meilina. Sehingga DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan atau bahkan menerima fee," katanya lagi.
Oleh karena itu, Tegasnya DS selaku Direktur Perseroan yang membidangi Investment Banking adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai Aksi Korporasi PT MNC Sekuritas, dalam jabatannya selaku Direktur adalah sah dan tepat mewakili Perseroan dalam menandatangani Perjanjian Penerbitan MTN.
Sehingga bilamana terdapat suatu kelalaian atau kesalahan karena akibat aksi korporasi yang dilakukan maka tidak serta merta DS secara langsung dijadikan Tersangka perorangan, melainkan harus menjadi tanggung jawab Perseroan.
"Oleh karena itu, kami meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022," pintanya.
"Memerintahkan Kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegasnya.
Persidangan pertama gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jambi berjalan lancar. Kemudian sidang ditutup dan kembali digelar pada Senin 10 Juli mendatang dengan agenda Tanggapan atau jawaban dari termohon Yakni Kejati Jambi.
"Kami akan menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon, kami minta waktu hari Senin tgl 10 Juli 2023 yang mulia," kata Susi Indriani Pihak termohon dari Kejati Jambi.
Kronologis Kasus YEH
Untuk diketahui, sebelumnya Kajati Jambi Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.
Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)
Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank9 Jambi.
Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Juli 2023 - Pertamax Turbo, Dexllite dan Pertamina Dex Naik
"Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi," kata Elan Suherlan.
Akibat kasus itu kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 310 miliar dan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi, saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.
"Selain itu Tim Penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023," kata Elan Suherlan.
Dalam kasus ini tim penyidik menyebutkan kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.
Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.
Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.
Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Pikir Nasib Lady Nayoan, Syahnaz Masih Nekat Lakukan Ini Usai Selingkuh dengan Rendy Kjaernett
Baca juga: Harga BBM Pertamina Juli 2023 - Pertamax Turbo, Dexllite dan Pertamina Dex Naik
Baca juga: Mati Kutu Nathalie Holscer Diskakmat Sule Gegara Kejadian Adzam: Harusnya Ada Etika!