TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun baru saja melalukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap Bakal Calon Legislatif (Legislatif) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Meski sudah melakukan verifikasi, KPU belum mengetahui adanya Kepala Desa (Kades) aktif yang ikut bacaleg.
Hal itu disampaikan Ari Wibawo, oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sarolangun.
Menurut Ari, KPU sendiri belum menegetahui adanya Bacaleg yang berasal dari Kades aktif.
"Kita belum memiki data ya, Bacaleg berstatus Kades aktif, kata Ari saat di konfirmasi Sabtu (1/7/2023).
Ari bilang, masyarakat juga dapat melaporkan ke KPU jika ada Kades aktif yang mendaftarkan diri menjadi bacaleg, sehingga pihak KPU dapat mengambil tindakan sesuai dengan PKPU.
Ia juga menegaskan, bagi Kades aktif jadi Bacaleg, diwajibkan untuk melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
"Pengunduran diri wajib tembusan ke bupati sarolangun," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, masa perlengkapan berkas akan dilakukan paling lambat 9 Juli mendatang. Jika memang tidak dilampirkan maka secara otomatis Bacaleg yang masih berstatus Kades aktif dianggap gagal atau tidak memenuhi syarat.
Diberitakan sebelum nya, beredar informasi ada beberapa Kades Aktif di Kabupaten Sarolangun ikut jadi Bacaleg.
Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah bersurat ke KPU Sarolangun untuk ditindaklanjuti.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 9 Hektare Vegetasi Gambut di Tanjabtim Terbakar pada Semester Pertama 2023
Baca juga: Film Ganjil Genap Jadi Pencarian Terbanyak di Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Jambi
Baca juga: Herda Yanti, Femalenial Jambi Alumni Mesir Persiapkan Diri Mengajar Santri Usai Idul Adha