Berita Jambi

Polda Jambi Buru Pemilik Kayu Ilegal Asal Sumatera Selatan

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut kayu diduga ilegal di RT 09, Desa Sungai Gelam, Muaro Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi terus memburu pemilik 6 kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan truk dari wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kayu ilegal atau tanpa dokumen tersebut, yang sebelumnya diamankan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Jumat (16/6/2023).

"Kita sedang melakukan pengejaran, sudah ada pemiliknya. Masih penyelidikan kami," katanya, Jumat (23/6/2023).

Ia menyebutkan nama dan tempat tinggal pemilik kayu ilegal yang diamankan tersebut saat ini telah teridentifikasi keberadaannya. Ia juga menyebut bahwa pemilik kayu itu merupakan warga Jambi.

"Iya (pemilik kayu ilegal, red) warga Jambi," ujarnya.

Tim Subdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut kayu diduga ilegal di RT 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada Jumat (16/06/2023) pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Marak Jasa Perjokian Skripsi di Jambi, dari Semester 3 Sudah Ditawari

Baca juga: Mesranya Ari Wibowo saat Makan Malam Bareng Inge Anugrah, Netizen Doakan Batal Bercerai

Kanit Tipidter Ditreskrinsus Polda Jambi, AKP Lumrian mengatakan, kayu tersebut diamankan dari satu unit truk Mitsubishi Canter HD125PS tanpa nomor polisi.

Ia menjelaskan, kayu tersebut merupakan kayu jenis rimba campuran, dan sudah diolah dalam bentuk jadi atau siap pakai sebanyak 6M3.

Diketahui, truk bermuatan kayu tersebut berasal dari Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini berawal saat timnya mendapat informasu dari masyarakat bahwa adanya aktifitas pengangkutan kayu ilegal.

"Kita dapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Lumrian, Rabu (21/06/2023).

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan truk, bersama satu orang sopir dan rekannya, bernama Sulistio dan Irfan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti truk bermuatan kayu telah diamankan ke Mapolda Jambi.

"Sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lady Nayoan Ungkap Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernet Sudah Pernah Ketawan Dua Kali

Baca juga: Marak Jasa Perjokian Skripsi di Jambi, dari Semester 3 Sudah Ditawari

Baca juga: Pesawat SAM Air Dikabarkan Hilang Kontak di Papua, Ini Identitas Pilot dan Penumpang

Berita Terkini