TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci.
Hal ini diakui Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin Shobraini.
Shobraini mengatakan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak gunakan untuk tempat berjualan.
"Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak," kata Shobraini, Kamis (22/6/2023).
Shobraini menjelaskan, bahwa RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengujung.
"Terlebih mereka sebagian juga berjualan diatas trotoar," jelasnya.
Shobraini berharap, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.
Baca juga: 48 Anggota Satpol PP Merangin Dapat Surat Teguran Usai Unjuk Rasa, Aat: Kami Tidak Melanggar Kontrak
Baca juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Merangin Mencapai 1.202
Baca juga: KPU Merangin Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 276 Ribu Orang Pemilih