Sidang Dakwaan Lukas Enembe

KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka, Terlibat dalam Kasus Lukas Enembe?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.

Lukas Enembe Sebut KPK Jadi Pembunuh Jika Ia Mati

Terdakwa kasus korupsi, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif menyebutkan jika ia mati maka pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan itu merupakan satu diantara beberapa poin keberatan pribadinya pada kasus yang sedang dihadapinya.

Dia menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Pertus Bala Pattyona pada sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Respon Puan Maharani Soal SBY Mimpi Bertemu Presiden Jokowi dan Megawati Serta Satu Kereta

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Petrus mewakili terdakwa Lukas Enembe.

Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan.

Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.

Namun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas Enembe Mengamuk

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enem sempat mengamuk pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).

Momen itu terjadi saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat  dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut jaksa menyebutkan bahwa Lukas Enembe menerima hadiah hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Hasil Survei: Pendukung Jokowi Dominan Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024 Lalu Ganjar dan Anies

Halaman
123

Berita Terkini