TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
KPK saat ini telah menahan tersangka yang bernama Gerius One Yoman (GOY) tersebut.
Penahan itu guna proses pengembangan kasus suap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
Gerius One Yoman diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan, suap diberikan karena Gerius telah membantu LE memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.
"Dia (GOY) diduga telah terima hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL, sebesar RP 300 juta," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (20/6/2023).
Kata Asep, perkara ini masih ada hubunganya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Iya, jasi berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti KPK kemudian tetapkan GOY sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Sebut KPK Jadi Pembunuh Seandainya Dia Mati: Rakyat Papua akan Marah dan Kecewa\
Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Akhiri Hidup, Kapolda Irjen Rachmad Sebut Motifnya Masalah Ekonomi
Menurutnya, Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikosupsi," ungkap Asep.
Sebelumnya, Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.