TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin Andre mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
Andre menyebut, bahwa tidak ada larangan Kades menjadi anggota partai.
"Kades boleh menjadi anggota partai politik, yang dilarang itu menjadi pengurus partai politik," kata Andre, Selasa (20/6/2023).
Jika Kades nekat menjadi pengurus partai politik lanjut Andre, akan diberikan sanksi tegas.
"Sanksi tegas tersebut berupa Pemberhentian, karena larangan menjadi pengurus memang ada," lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan Andre terkait adanya Kades yang ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Verifikasi Calon PAW KPU Kota Jambi dan Merangin
Baca juga: Jelang Penetapan DPT, KPU Sarolangun Kordinasi dengan Dukcapil Bahas Soal e-KTP
Baca juga: Reses Terakhir di Muaro Jambi, Ivan Wirata Tinjau Wisata Air di Sungai Bahar Butuh