TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Merangin, Ashari Elwakas mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK.
”Kami Demokrat sejak awal tidak mendukung sitem proporsional tertutup, sehingga dengan keputusan pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka kami tentu mendukung sepenuhnya,” kata Ashari, Kamis (15/6/2023).
Pria yang kerap disapa bang Puk ini menegaskan, pemilu dengan proporsional terbuka akan sangat berarti bagi masyarakat, karena masyarakat dapat memilih langsung Caleg yang akan duduk di kursi DPRD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Segera Dibuka, Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kabupaten Batanghari
Baca juga: MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Ketua KPU Bungo : Proses Tahapan Tetap Berjalan