Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Nilai Capai Rp 800 M?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD siap membantu pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka untuk menagih utang ke Pemerintah Indonesia.

Namun ia berdalih belum mempelajari permasalahan itu.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujarnya.

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

Itulah alasan mengapa nominal yang ditagih Jusuf Hamka terkait utang pemerintah berbeda dengan putusan MA.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 374 Calon Haji Kloter 23 BTH Asal Jambi Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Sinopsis The Equalizer 2, Tayang 12 Juni 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Yuli Yuliarti Reses di Namura Indah Kota Jambi, Warga Keluhkan Banjir dan Minta Pelebaran Sungai

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma hingga Didi Kempot Spesial Dangdut Koplo Palingb Terbaru 2023

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkini