Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Nilai Capai Rp 800 M?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD siap membantu pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka untuk menagih utang ke Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998. Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Baca juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka, Benarkah Hingga Rp 800 Miliar?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan Jusuf Hamka

Hutang pemerintah ke pengusaha jalan tol yang bernama Jusuf Hamka sebesar Rp 1,25 Triliun dan Rp 800 miliar.

Bahkan dia mengatakan bahwa hutang tersebut jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA).

Sementara menurut putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa nominal hutang yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Lantas, apa alasan Jusuf Hamka klaim hutang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun tersebut?

Sementara jumlah itu berbeda jauh dengan nominal yang diputuskan oleh MA?

Adapun pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut beraawal dari di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.

Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Ia lantas mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.

Baca juga: Jusuf Hamka Mengaku Tak Bayar Pajak 35 Tahun: Saya Ngaku Dosa

Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini