Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Nilai Capai Rp 800 M?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD siap membantu pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka untuk menagih utang ke Pemerintah Indonesia.

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD siap membantu pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka untuk menagih utang ke Pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi terkait adaya utang negara kepada Jusuf Hamka.

Mahfud MD membenarkan jika saat ini pemerintah memiliki kepada pihak swasta.

Namun dia tidak menjelaskan secara gamblang berapa nilai utang tersebut.

Meski demikian, Mahfud MD mempersilahkan agar Jusuf Hamka menagihnya langsung ke Kementerian Keuangan.

Bahkan dia siap membantu pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utangnya kepada pemerintah.

Untuk itu, dia meminta agar Jusuf Hamka langusng berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).

Mahfud mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada. Pemerintah pun wajib membayar utang itu.

Baca juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Pemerintah, Hasilkan Rp 6 M Per Hari

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul dari Ganjar Pranowo dan Anies? Pengaruh Endors Jokowi?

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud.

Mahfud menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud.

Kemudian, pada 13 Januari 2023, Mahfud mengatakan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar.

Banyak informasi beredar bahwa hutang negara ke pengusaha tol tersebut sebesar Rp 800 Miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini