Ia berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Bahkan dia sebut, kemana pun akan ia cari keadilan terhadap anaknya.
"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih dibawa umur," ujarnya.
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fiqrur Riza saat konfirmasi mengakui bahwa pihaknya memang menerima laporan pengaduan pada Februari 2023 lalu. Kemudian dari laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan kami berkeyakinan bahwa sudah terjadi tindak pidana disitu. Dan terlapor masih kita pantau dan dalami keberadaannya," kata Kanit PPA Polres Tebo.
Untuk status terlapor, Kanit PPA menyebutkan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik pihak kepolisian. Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran.
"Terlapor masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian, namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi. Dan kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah ditangkap," tutupnya.
Baca juga: Polres Tanjabbar Ungkap Kondisi B, Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Persetubuhan
Baca juga: Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda, Berikut Daftar Nama 11 Pelaku
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Rudapaksa Wanita di Sulteng, Pelakunya 11 Orang