Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

KPAI Beri Apresiasi Pemkot Jambi Cabut Laporan Terhadap Siswi SMP yang Videonya Viral

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SFA, siswi SMP di Kota Jambi yang unggahannya dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi. Kasus ini akhirnya berakhir restorative justice

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.

 "Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.

Menurut Kawiyan, ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.

"Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," ujarnya. 

Baginya, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," Kawiyan menjelaskan.

Ke depan, kata Kawiyan, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak.

Berakhir Damai

Sebelumnya, permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP berakhir damai setelah Polda Jambi melakukan restoratif justice, Selasa (6/6/2023).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan dan mediasi akhirnya permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang di wakili Kabag Hukum dan SFA berakhir damai.

"Kita lakukan Restoratif Justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," katanya.

Menurutya, dari awal sudah berpikir untuk menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.

"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," katanya 

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Christian mengatakan SFA sudah menyadari dirinya terbawa emosi. Karena masih di bawah umur belum dapat mengendalikan emosi dengan baik sehingga sempat menggunakan kata kata kurang pantas dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi

"Setelah didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan DNA Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akhirnya SFA mengeluarkan video permintaan maaf," katanya.

Sementara itu, Kabak Hukum Pemeirntah Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan mereka telah mencabut aduan Senin (5/6/2023) kemarin.

"Setelah ada video permintaan maaf, kita sepakat untuk mencabut aduan kita terhadap akun tiktok yang melakukan penghinaan terhadap Pemerintahan Kota Jambi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dari awal mereka berkomitmen tidak akan melanjutkan perkara ini ke persidangan hanya menuntut permintaan maaf saja.

Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keluarga F Belum Tahu Jika Pemkot Jambi Memaafkan Anaknya yang Kritik Lewat TikTok

Baca juga: BREAKING NEWS Viral Kritikan Akun TikTok Fadiyah, Polda Jambi Gelar Restorative Justice

Baca juga: Ternyata Ini Duduk Masalah Video TikTok Siswi SMP dan Laporan Pemkot Jambi ke Polda

Berita Terkini