TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Ada beberapa hal yang menyebabkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dapat dibatalkan menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun.
Diantara, Bacaleg yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, namun ada juga yang menyebabkan dibatalkan sebagai Bacaleg seperti hak politik nya dicabut.
Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri saat dikonfirmasikan Senin (5/6) mengatakan, hak politik Bacaleg dicabut tidak boleh memilih dan dipilih.
"Narapida kita lihat dulu, kalau hak politiknya dicabut tidak bisa memilih dan dipilih dalam waktu tertentu," ungkapnya.
Hingga saat ini Verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berlanjut.
459 Bacaleg sedang diperiksa oleh KPU Kabupaten Sarolangun. Vermin berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang.
"Iya kita sedang melakukan Vermin Bacaleg," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Sarolangun Sedang Vermin Bacaleg, KTP Buram Dikembalikan
Baca juga: Baru Rilis, Serbu 25 Kode Aktivasi Free Fire FF Advance Server Juni 2023, Jangan Sampai Kadaluarsa
Baca juga: Berikut 6 Fakta Anggota Brimob Polda Riau Curhat di Medsos Bongkar Kebobrokan Komandan Hingga Viral