Nilainya Hampir Rp100 Miliar, Nilai Aset di Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut nilai aset dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak itu hampir menyentuh Rp100 miliar.

"Kira-kira mendekati 100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya," kata Direktur Penyidikan yang juga menjabat Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (01/6).

Aset yang dimaksud Asep termasuk rumah, indekos, mobil dan motor mewah yang sudah disita KPK. Di Yogyakarta KPK telah menyita motor gede Triumph 1200cc milik Rafael Alun. Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Asep menyebut nilai pencucian uang itu masih ada kemungkinan bertambah. "Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep.

Rafael Alun dijerat pasal pencucian uang menyusul kasus pokoknya, yakni gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjadi pejabat pajak dari beberapa wajib pajak. Gratifikasi tersebut untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan para wajib pajak.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi itu. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Menurut KPK, Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang. KPK juga turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.

Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat kasus pencucian uang. Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara Rafael Alun untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi. Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. "Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ungkapnya.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: Aset Milik Alun Trisambodo Disita KPK, Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp 100 Miliar

Baca juga: Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Copot Jabatan Andhi Pramono Sebagai Kepala Bea Cukai

Berita Terkini