Aset Milik Alun Trisambodo Disita KPK, Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp 100 Miliar
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tak hanya terjerat satu kasus.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tak hanya terjerat satu kasus.
Selain kasus dugaan menerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo diduga telah melakukan pencucian uang hampir Rp100 miliar.
"Kira-kira mendekati Rp100 M," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Asep menjelaskan angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita KPK.
"Itu total dengan nilai aset propertinya," jelasnya.
Asep mengatakan nilai money laundering itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.
Baca juga: Kronologi Truk Bermuatan 20 Pelajar SMK 3 Kota Jambi Kecelakaan di Batanghari
Baca juga: Truk Bermuatan 20 Penumpang Tabrakan, Berikut Data Korban Kecelakaan di Batanghari
Pasalnya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar aset Rafael Alun yang disita KPK:
Mobil dan Moge
Menurut Ali Fikri, penyidik KPK menyita dua mobil milik Rafael yang diduga hasil korupsi, yakni Toyota Camry dan Land Cruiser. Keduanya disita di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede (moge) Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Rumah dan ndekos
Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.