Apabila mengacu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur mengenai mekanisme, prosedur, dan proses pilpres, tak ada norma yang dilanggar Presiden.
"Secara yuridis, tidak ada aturan dan Undang-undang yang dilarang, terutama Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu."
"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," kata Viva Yoga.
Dengan adanya pro kontra soal cawe-cawe ini, Viva menuding kalau hal tersebut muncul karena adanya kekhawatiran kelompok antitesa Presiden Jokowi.
Kelompok tersebut, menurut Viva, merasa khawatir karena banyaknya masyarakat yang merasa puas dengan kinerja pemerintah
Apalagi hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi terbilang tinggi.
"Jangan-jangan ada rasa kekhawatiran dari 'kelompok antitesa presiden' dengan hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah yang masih tinggi, 74,5 persen (Populi Centre) akan berpengaruh secara elektoral akibat Jokowi effect."
"Sehingga, membuat opini character assasination terhadap figur Presiden Jokowi dengan mengatasnamakan demokrasi," kata dia.
Padahal menurut Viva Yoga, Presiden Jokowi boleh ikut terlibat dalam memastikan kontestasi politik agar bisa berjalan secara damai.
"Presiden mesti juga ikut terlibat dan bertanggungjawab agar pemilu 2024 berjalan secara luber, jurdil, aman, damai, dan bahagia," kata Viva Yoga.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Usulkan Rp12 Miliar untuk Pengawasan Pilkada 2024
Baca juga: Aset Senilai Rp 100 Miliar Milik Alun Trisambodo Disita KPK Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Baca juga: Jalan Rusak di Muaro Jambi yang Dilewati Jokowi Segera Diperbaiki
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Elite Parpol Pendukung Anies Baswedan di Pulau Milik Surya Paloh, Ada 5 Poin
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com