Untuk mencuri barang berharga di rumah korban Ruadi hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja.
Baca juga: Pelaku Perampokan di Cilacap Dikepung 40 Polisi di Palembang, 4 Senpi dan 26 Butir Amunisi Diamankan
"Barang itu saya masukan ke dalam sarung bantal, lalu langsung kabur melalui tembok samping rumah korban," terangnya.
Akibat perbuatannya Rusdi terancam pidana 7 maksimal 7 tahun penjara karena melanggar pasak 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
Diringkus di Batam
Pelaku perampokan rumah di Jalan Ki Marogan, Lorong Mataram II, Kecamatan Kertapati Palembang diamankan polisi di Kota Batam.
Ternyata pelaku yang diamankan tersebut merupakan mantan anak buah tuang rumah yang dirampok.
Aksi nekat sang pria itu sempat membawa kabur uang majikan sebesar Rp 1 Miliar.
Pelariannya ke Kota Batam berakhir di balik jeruji usai Polda Sumsel menangkapnya pada Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku R ternyata pernah bekerja sebagai tukang di rumah korban.
"Dia ditangkap di daerah Batam, nanti akan di rilis," ujar salah satu polisi yang turut melakukan penangkapan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, viral video di media sosial salah satu rumah warga di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, di bobol maling.
Baca juga: Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Cilacap Diamankan di Banten dan Palembang, Begini Kronologinya
Tak tanggung-tanggung, dalam video yang beredar bahwa rumah warga yang terdiri dari dua lantai tersebut dibobol maling yang mengakibatkan uang mencapai Rp 1 miliar hilang.
Berdasarkan informasi yang beredar menyatakan bahwa korban bernama Halimah Tussakdiah (40).
Dalam keterangan video yang beradar ini dikatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (02/05/2023).
"Tolong pak Kapolda Sumsel sudah 2 Minggu pelaku belum juga ditemukan," ujar kalimat dalam video.