TRIBUNJAMBI.COM - Pemasok senjata api ke Mustopa, pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Tersangka baru yang ditetapkan kasus tersebut berjumlah tiga orang.
Ketiga orang tersebut disebut sebagai penyedia senjata jenis air gun kepada pelaku.
Sementara Mustopa diketahui meninggal saat peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (2/5/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga menyebutkan bahwa ketiga ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Indriwienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun pasal itu berbunyi, Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
Sebelumnya, air gun yang digunakan Mustofa (60), pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, dibeli dari seseorang di Lampung.
Baca juga: Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bongkar Asal Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Suaminya
Baca juga: Sosok Ini Disebut Ditakuti dan Dihindari Pimpinan KKB Papua? Padahal Egianus Kogoya Dikenal Kejam
Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Inisial H diketahui berprofesi sebagai penjual beli airsoft gun dan air gun.
Selain H, polisi juga menyebut, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam persenjataan itu.
Kini, ketiga orang tersebut sudah diamankan dari Lampung.
"Terhadap senjata ini, deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat mungkin akan kami tingkatkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Karena memang ini ternyata ini sudah sering menjual beli senjata di Lampung sana. Salah satunya atas nama inisial H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta," lanjutnya, dilansir WartakotaLive.com.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan terjadi di Kantor Pusat MUI, Jakarta, yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), Selasa (2/5/2023).
Pasca penembakan, pelaku berhasil dibekuk dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ada Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI
Pelaku dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Puskemas setempat.
Sementara dua pegawai MUI mengalami luka-luka akibat penembakan.
Dalam kasus penembakan tersebut, yakni Mustopa yang merupakan pelaku penembakan diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta.
Kronologi Pembelian Senjata Air Gun
Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya, AKBP Museni, menjelaskan awalnya senjata air gun dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.
Pelaku penembakan, Mustopa membeli air gun seharga Rp 5,5 juta.
Berawal dari Mustopa menghubungi kenalannya berinisial D pada 21 Februari 2023 lalu.
Kemudian, D berkomunikasi dengan rekannya inisial M dan M menghubungi si penjual inisial H.
D dan M tinggal berdekatan dengan rumah Mustopa.
"H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ucapnya.
Setelah itu, M memberi senjata tersebut kepada D.
Sebelum diberikan oleh D ke Mustopa, M memperagakan cara memakai senjata ke D.
Kemudian, D menyerahkan senjata ke Mustopa dan juga memberi tahu cara memakainya.
"Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," katanya.
Kini, tiga orang penyedia air gun kepada pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, pedagang air gun inisial H, serta N dan D selaku tetangga Mustopa yang ada di Lampung.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara Indosiar Hari ini Rabu 10 Mei 2023: Pintu Berkah dan Film Asia Bodyguards and Assassins
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Anggota DPRD Batanghari
Baca juga: Berbagai Cara Xavi Lakukan untuk Bikin Pemain Fiorentina Ini Pindah ke Barcelona
Baca juga: DPW Partai Ummat Provinsi Jambi Akan Ajukan Pendaftaran Bacaleg ke KPU 10 Mei
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com