TRIBUNJAMBI.COM - Seorang karyawan di Semarang, Jawa Tengah tega membunuh bosnya dengan cara mutilasi lantaran dendam mendalam.
Usai dimutilasi, mayat korban yang bernama IH (53) itu dicor semen oleh pelaku yang bernama M Husen (28).
Dia beralasan bahwa pembunhan yang dilakukannya karena tidak terima sering dimarahi bosnya.
Bahkan pelaku mengaku sering dipukul oleh korban.
Alasan itulah yang menjadi pendorong atau motif membunuh korban.
Sehinga dia tidak ada rasa penyesalan usai melakukan tindak kriminal tersebut.
"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkap M Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Husen mengatakan bahwa dia bekerja ikut korban selama satu bulan atau sejak saat bulan ramadan kemarin.
Baca juga: Ditangkap Karena Mutilasi Perempuan Jadi 65 Bagian, Kini Pelaku Ingin Minta Maaf Langsung ke Korban
Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Ia bisa bekerja di tempat itu karena sebelumnya saat bekerja di Warmindo atau warung burjo sudah berlangganan galon di tempat usaha isi ulang galon milik korban.
"Sebulan digaji Rp 2 juta, saya bulan ini sudah digaji," terangnya.
Dia tidak langsung menyerahkan polisi lantaran biar polisi bekerja.
Dia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya Irwan Hutagalung (53) saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.
"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucapnya.
Warga Sambong, Punggelan Banjarnegara itu menyebut, tidak menyesal membunuh korban.
Sebab ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.
Bahkan, ia sempst meminum kopi selepas membunuh di angkringan sisi utara lokasi pembunuhan.
Baca juga: Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Ternyata Open BO, Pelaku Langganannya
"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban makanya tidak menyesal, saya siap dihukum," jelasnya.
Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.
Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.
"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).
Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.
Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Plt Dirut Bank Jambi Diberi Mandat Satu Bulan
Baca juga: Arti Mimpi Tertawa, Waspada Jadi Pembicaraan Orang Lain
Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com