Kasus Penganiayaan

Langgar 3 Kode Etik Profesi Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak dengan Hormat

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumatera Utara berikan sanksi berat ke AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar 3 kode etik profesi di tubuh Polri, atas pelanggaran ini dia dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023)

Dijelaskan Irjen Panca Putra, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Baca juga: Disnakertrans Jambi Terima 18 Aduan Soal THR, 2 Perusahaan Masih Berproses

Baca juga: Update Kasus Aditya Hasibuan, Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Dikenakan Pasal Berlapis

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:40 WIB.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Halaman
12

Berita Terkini