TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menyampaikan harapan jelang pembacaan banding terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs.
Banding yang akan dibacakan itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT DKI Jakarta).
Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.
Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.
Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Profil dan Biodata Anas Urbaningrum, Eks Ketum HMI dan Demokrat Terjerat Kasus Korupsi Hambalang
Baca juga: Hasil Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Rabu, Ada Potensi Hukuman Lebih Ringan
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Sementara istri mantan Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.
Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.
Jadwal Pembacaan Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi Jakarta akan menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/3/2023).