TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi H Syarif Fasha mengatakan, sebelum 15 April 2023 tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga non ASN di Kota Jambi harus sudah dibayarkan.
"Selasa Besok, sudah mulai membagikan Jasa kerja (THR.red) kepada tenaga non ASN, paling lambat 15 April 2023," katanya saat memberi sambutan padapenutupan Bazar Ramadan Fest 2023, Minggu (9/4/2023).
Fasha mengatakan, mungkin ini yang pertama di Indonesia dan ini sudah berjalan selama 3 tahun.
"Untuk program ini sudah kita anggarkan Rp 5 Miliar," katanya.
Untuk diketahui tenaga non ASN di Pemerintah Kota Jambi akan mendapatkan jasa kerja atau THR sebesar Rp 800 ribu per orang.
Selain itu, tenaga non ASN juga akan mendapatkan bantuan sembako dan subsidi daging beku.
Fasha juga bilang, selain THR dan sembako pegawai non ASN juga akan mendapatkan dana dari Baznas sebesar Rp 300 ribu.
"Jadi kalau di total angkanya mencapai Rp 1.5 Juta per orang," ungkapnya.
Untuk itu Fasha mengimbau kepada OPD untuk segera memotong Zakat pegawai agar Baznas bisa menyerahkan kepada tenaga Non ASN.
Selain itu OPD juga diminta menyamakan angka THR untuk tenaga non ASN disamakan dengan Pemkot Jambi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Intruksikan Seluruh Perusahaan di Jambi untuk Keluarkan THR Pekerja
Baca juga: Kebijakan Wali Kota Fasha Jelang Lebaran, 6.000 lebih Pegawai Non ASN Terima Tambahan Jasa Kerja
Baca juga: Fasha Targetkan Tahun Ini Miskin Ekstrem di Kota Jambi Sudah Tidak Ada Lagi