Berita Kota Jambi
Kebijakan Wali Kota Fasha Jelang Lebaran, 6.000 lebih Pegawai Non ASN Terima Tambahan Jasa Kerja
Pemerintah Kota Jambi telah menganggarkan Rp 5 Miliar lebih pada APBD Kota Jambi untuk pembayaran tambahan jasa kerja tersebut
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJANBI.COM,JAMBI - 6.000 lebih tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Jambi akan mendapat tambahan jasa kerja.
Wali Kota Jambi H Syarif Fasha sudah menetapkan kebijakan pemberian tambahan jasa kerja senilai Rp 800.000 untuk tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
Syarif Fasha mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah menganggarkan Rp 5 Miliar lebih pada APBD Kota Jambi untuk pembayaran tambahan jasa kerja tersebut.
Tidak hanya tambahan jasa kerja yang bernilai sama dengan THR, ribuan pegawai honorer Pemkot Jambi juga akan mendapatkan paket hari raya lainnya dari Wali Kota Jambi dua periode itu.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali akan memberikan tambahan jasa kerja yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja pada hari raya (THR-red) kepada semua pegawai kontrak non-ASN atau tenaga honorer. Insya Allah ini akan membantu dalam memenuhi kebutuhannya menyambut hari raya nanti," katanya, Jumat (7/4/2023).
Syarif Fasha bilang, pegawai non-ASN juga memiliki kinerja dan kontribusi yang sama dengan ASN.
"Oleh karenanya kita keluarkan kebijakan itu, karena meski sebagai honorer namun mereka juga memberikan kontribusi bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi sama seperti ASN. Bahkan banyak pula di antara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun," katanya.
Menurut Syarif Fasha, kebijakan pemberian tambahan jasa kerja ini sudah diinisiasinya dan telah berjalan sejak 2021 lalu.
"Ini adalah tahun ketiga, sejak 2021 lalu tenaga non-ASN Pemkot Jambi menerima tambahan jasa kerja sebesar Rp 800 ribu, serta ditambah dengan paket hari raya lainnya," katanya.
Dikatakannya, proses pengajuan dan pembayarannya dilaksanakan di OPD masing-masing, karena anggaran tersebut memang dimasukkan dalam DPA-OPD.
“Saya telah telah tanda tangani SK nya. Saya instruksikan kepada para kepala OPD untuk segera mengajukan pembayaran tambahan jasa kerja tersebut. Insya Allah mulai Senin pekan depan sudah dapat dicairkan," ujarnya.
Fasha juga berpesan agar tambahan jasa kerja yang diterima seluruh pegawai non-ASN tersebut dapat digunakan dengan bijak dan sebaik-baiknya guna merayakan hari raya Idul Fitri.
"Semoga tambahan penghasilan ini dapat dimanfatkan dengan sebaiknya, dan akan berdampak positif pula bagi perekonomian masyarakat di Kota Jambi," harapnya.
Tidak semua daerah memiliki kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan yang juga dapat digunakan memenuhi kebutuhan menyambut hari raya.
Ini adalah murni kebijakan kepala daerah yang peduli terhadap pegawainya dalam menyambut perayaan hari besar keagamaan.
Fitur Live TikTok Hilang, UMKM Jambi Beralih ke Facebook |
![]() |
---|
Trans Bahagia Kota Jambi Tetap Gratis, Layanan Diperpanjang hingga September |
![]() |
---|
Penumpang Masih Bingung Naik Turun Trans Bahagia Jambi, Sosialisasi Diharapkan Lebih Gencar |
![]() |
---|
Revitalisasi Jalan Orang Kayo Pingai Terus Berjalan, Pemkot Jambi Rencanakan Lelang Pedestrian |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.