Kasus Penganiayaan

Ayah David Ozora Bocorkan Sidang Mario Dandy Cs: Tersangka Mulai Stres, Saling Serang

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Cs mulai mengalami stres dan teriak-teriak di dalam sel.

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Cs mulai mengalami stres dan teriak-teriak di dalam sel.

Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina ayah David, anak yang dianiaya dalam kasus Mario Dandy.

Dia mengungkapkan suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4) kemarin.

Jonathan Latumahina mengatakan hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.

Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan bahwa saat di sel, salah satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata dia dikutip Rabu (5/4/2023).

Dirinya berharap, pada sidang tersangka dewasa yakni Mario dan Shane dapat disiarkan live, sehingga bisa diliput media secara terbuka.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

Baca juga: AKBP Doddy Sebut Fakta Peredaran Narkoba Teddy Minahasa yang Diungkapnya Tak Diangap Jaksa

"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," lanjut cuitan Jonathan.

Cuitan tersebut mendapat respons dari warganet.

"Gimana gak stress Dhe Yg dikira bisa nyelametin, sekarang jadi tahanan KPK," ujarnya.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks pejabat Ditjen Pajak Wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Kedua tangan Rafael juga nampak terborgol.

Adapun KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Ayah Mario Dandy Satriyo ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

KPK Kantongi Bukti

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Baca juga: Kok Bisa Raffi Ahmad Terseret Atas Kasus Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Suami Nagita Heboh di Twitter

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Rafael Alun Trisambodo Sebut KPK Dapat Tekanan Publik

Status tersangka yang disandang Rafael Alun Trisambodo atas tekanan publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan ayah Mario Dandy Satriyo itu mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap.

Dia juga mengatakan bahwa status tersebut bukan atas tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadapnya.

Sebab Rafael Alun Trisambodo mengklaim jika dirinya menjalani hidupnya baik-baik saja.

Sehingga dia merasa bahwa status tersangka itu merupakan target operasi.

Terlebih kata Rafael, adanya tekanan publik usai dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo.

"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.

Disisi lain, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, hari ini Senin (3/4/2023).

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

Ali berharap agar Rafael Alun dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Di sisi lain, Ali mengungkapkan pihaknya memastikan hak-hak Rafael Alun sebagai tersangka akan dipenuhi.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Foto Prilly Latuconsina Pakai Seragam SD Bikin Gemes, Warganet: Masih Cocok Banget!

Baca juga: Tidak Hanya Sosok Putih, Jessica Iskandar Sempat Melihat Kemunculan Bola Api

Baca juga: AKBP Doddy Sebut Fakta Peredaran Narkoba Teddy Minahasa yang Diungkapnya Tak Diangap Jaksa

Baca juga: Ramayana Jambi Hadirkan Fashion Terbaru, Baju Koko Kurta Best Seller dari Brand Ternama

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini