Skandal Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas perkara peredaran narkoba

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena terbukti melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Tuntutan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkobat tersebut.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Narkoba, Adriel: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Pidana Mati

Baca juga: Kementerian ESDM Akui Adanya Laporan Polda Jambi Soal Pelanggaran Aktivitas Batubara, Ini Sanksinya

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Baca juga: Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu - Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Teddy Minahasa Jadi Korban Bisnis Besar Bandar Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut menjadi korban dari bandar besar bisnis narkoba.

Sebab menurut pengamat Kepolisian, Alfons Loemau bahwa seorang pemain tidak tampak amatir.

Sehingga dia menduga penangkapan Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas dari isu pertarungan bandar besar jaringan narkotika.

Alfons menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa bukan seorang pemain di dunia narkotika.

“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.

Baca juga: Abun Yani Sepakat Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Truk Batubara, Begini Aturan Mainnya

Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.

“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.

Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu - Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun

Baca juga: Jadwal Playoff MPL ID Season 11 Mobile Legends, Berikut Harga Tiket dan Link Live Streaming

Baca juga: Ahmad Dhani Bakal Buat Lagu untuk Lesti Kejora, Judulnya Jangan Sakiti Aku Lagi

Baca juga: Profil dan Biodata Sammy Simorangkir, Finalis Indonesian Idol musim 1

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini