TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Ida menyampaikan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berikut rangkuman edaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang disadur dari situs Sekretariat Kabinet.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2023?
Berikut ini adalah beberapa kriteria yang berhak menerima THR 2023, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja atau buruh dengan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, jika belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.
Besaran THR 2023
Besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Adapun ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.
Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RDP Komisi V DPR RI dan Gubernur Jambi Putuskan Jalan Nasional Ditutup Buat Angkutan Batu Bara
Baca juga: Erik ten Hag Ingin Penyerang Baru sebelum Manchester United Tur Pramusim
Baca juga: Pemkab Merangin Tidak Akan Gelar Buka Bersama, Mashuri: Kalau Masyarakat Boleh