RDP Komisi V DPR RI dan Gubernur Jambi Putuskan Jalan Nasional Ditutup Buat Angkutan Batu Bara

Komisi V DPR RI menggelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Eselon I Kemendagri, kementerian PUPR dan Kemenhub.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Komisi V DPR RI menggelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Eselon I Kemendagri, kementerian PUPR dan Kemenhub. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi V DPR RI menggelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Eselon I Kemendagri, kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu (29/3).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus memimpin langsung RDP tersebut dengan agenda membahas mengenai jalan nasional Jambi yang dilalui angkutan batu bara.

Anggota Komisi V mendengar langsung paparan yang disampaikan Gubernur Jambi terkait polemik yang ditimbulkan angkutan batu bara melewati jalan nasional.

Al Haris pun menjelaskan kemacetan yang terus menerus ditimbulkan angkutan batu bara di Jambi. Dia menyebut selaku gubernur hanya punya kewenangan dalam mengatur, sementara pemberian sanksi hanya dapat dilakukan kementerian ESDM.

"Ketika pemilik IUP membangkang, tidak patuh, kelemahan kamu adalah kami tidak bisa berikan sanksi kepada mereka. Karena izin semua, pengawasan, kuota ada di kementerian ESDM. Kami hanya bisa mengatur agar tidak terjadi macet," papar Haris dilansir dari TV Parlemen.

Setelah mendengarkan paparan lanjutan dari pihak kementerian terkait dan pendapat anggota komisi V, kesimpulan RDP tersebut pun dibacakan Lasarus di antaranya,

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi, untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.

"Baik bapak/ibu sekalian, dengan disepakatinya kesimpulan rapat ini, maka selesailah rapat kita pada hari ini," tutup Lasarus.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Truk Batu Bara Stop Beroperasi Jika Tidak Bisa Patuh Aturan

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Tiga Kementerian Cari Jalan Tengah Solusi Angkutan Batu Bara

Baca juga: Pernyataan Gubernur Jambi Soal Batu Bara Dinilai Normatif, Samsul Riduan: Kita Butuh Ketegasan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved