Profil dan Biodata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Berharta Rp 4 Miliar

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar Komisi III DPR RI terkait indikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Ivan menjelaskan bahwa temuan PPATK senilai Rp 349 triliun itu adalah indikasi TPPU.

Sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU, Kemenkeu wajib menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tersebut.

Sebab, transaksi mencurigakan itu terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Misalnya, kegiatan ekspor impor yang jika ditelusuri bisa mengarah pada tindak pidana kepabeanan dan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal untuk menindaklanjutinya. Sama seperti saat kami menyerahkan LHA ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Badan Narkotika Nasional. Mereka juga harus menyelidiki tindak pidana asalnya,” kata Ivan.

Ivan juga menyebut bahwa dalam LHA yang dikeluarkan PPATK, hampir dipastikan mengandung unsur TPPU.

Baca juga: Berjoget Sambil Kenakan Pakaian Seksi, Iis Dahlia Tak Pikiri Hujatan Netizen

Baca juga: Penumpang Super Air Jet Mandi Keringat Hingga Basah Kuyup Viral, Ternyata Ini Penyebab AC Mati 2 Jam

Apalagi, jika itu sudah dilaporkan kepada penyidik pidana asal, di dalamnya pasti terdapat indikasi TPPU.

Nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun adalah akumulasi LHA yang sudah diteruskan ke Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.

Berikut profil Ivan Yustiavandana
'
Ivan Yustiavandana merupakan Kepala PPATK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.

Ia akan mengepalai PPATK selama lima tahun hingga 2026.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember itu bukanlah orang baru di PPATK.

Mengutip dari situs resmi PPATK, ia sudah bekerja di lembaga tersebut sejak 2003 dan telah menduduki sejumlah jabatan.

Mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan juga mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Sebelum menjadi Kepala PPATK, jabatan terakhir Ivan adalah Deputi Bidang Pemberantasan.

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.

Ia juga mendapatkan gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Baca juga: Pegawai Negeri Dilarang Gelar Buka Bersama, Apa Alasannya?

Baca juga: H-1 Ramadan Warga Desa Tuo Ilir Tebo Berburu Daging Kerbau untuk Berbuka Puasa

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

Sejak di PPATK, Ivan sudah delapan kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Ivan melaporkan hartanya pada 17 Januari 2022 dan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4 miliar, tepatnya Rp 4.071.000.000.

Inilah daftar harta kekayaan Ivan Yustiavandana dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (23/3/2023):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.420.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/7 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 45.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-9 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

2. MOBIL, BMW X7 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 1.550.000.000

3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 115.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 6.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 310.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 725.000.000

Sub Total Rp 6.026.000.000

UTANG Rp 1.955.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.071.000.000

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berjoget Sambil Kenakan Pakaian Seksi, Iis Dahlia Tak Pikiri Hujatan Netizen

Baca juga: Penumpang Super Air Jet Mandi Keringat Hingga Basah Kuyup Viral, Ternyata Ini Penyebab AC Mati 2 Jam

Baca juga: Pegawai Negeri Dilarang Gelar Buka Bersama, Apa Alasannya?

Berita Terkini