Profil dan Biodata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Berharta Rp 4 Miliar

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar Komisi III DPR RI terkait indikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Ivan menjelaskan bahwa temuan PPATK senilai Rp 349 triliun itu adalah indikasi TPPU.

Sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU, Kemenkeu wajib menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tersebut.

Sebab, transaksi mencurigakan itu terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Misalnya, kegiatan ekspor impor yang jika ditelusuri bisa mengarah pada tindak pidana kepabeanan dan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal untuk menindaklanjutinya. Sama seperti saat kami menyerahkan LHA ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Badan Narkotika Nasional. Mereka juga harus menyelidiki tindak pidana asalnya,” kata Ivan.

Ivan juga menyebut bahwa dalam LHA yang dikeluarkan PPATK, hampir dipastikan mengandung unsur TPPU.

Baca juga: Berjoget Sambil Kenakan Pakaian Seksi, Iis Dahlia Tak Pikiri Hujatan Netizen

Baca juga: Penumpang Super Air Jet Mandi Keringat Hingga Basah Kuyup Viral, Ternyata Ini Penyebab AC Mati 2 Jam

Apalagi, jika itu sudah dilaporkan kepada penyidik pidana asal, di dalamnya pasti terdapat indikasi TPPU.

Nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun adalah akumulasi LHA yang sudah diteruskan ke Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.

Berikut profil Ivan Yustiavandana
'
Ivan Yustiavandana merupakan Kepala PPATK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.

Ia akan mengepalai PPATK selama lima tahun hingga 2026.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember itu bukanlah orang baru di PPATK.

Mengutip dari situs resmi PPATK, ia sudah bekerja di lembaga tersebut sejak 2003 dan telah menduduki sejumlah jabatan.

Mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan juga mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Halaman
123

Berita Terkini