Kasus Penganiayaan

Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo, David Ozora dan dan AGH

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Buntut kasus penganiayaan David Ozora, KPK cari bukti dugaan korupsi ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

Disisi lain, usat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mengejutkan dari transaksi rekening Rafael.

Dalam empat tahun ditemukan transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Saat ini PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Divonis 4 Bulan Penjara

Halaman
1234

Berita Terkini