Kasus Penganiayaan

Kekasih Mario Dandy Disebut Seperti Putri Candrawati, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Nggak Mencegah

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy dan AGH, Kekasih

Ferdy Sambo dipidana mati atas perkara tersebut.

Baca juga: Pacar Mario Dandy, AGH Disebut Tak Tolong Anak Pengurus GP Ansor Saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam

Kemudian Putri Candrawati divonis pidana penjara selama 20 tahun.

Bripka Ricky Rizal dihukum Majelis Hakim dengan pidana 15 tahun penjara. 

Sementara Kuat Maruf terima hukuman atau vonis hakim dengan 12 tahun pidana penjara.

Sedangkan Bharada E divonis dengan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Buru Rekan Komplotan Spesiali Pencuri HP di Dashboard Sepeda Motor

Baca juga: DPRD Terkejut Jalan Alternatif Akan Jadi Jalur Batubara, Abun Yani: Jika Nekat Ini Konsekuensinya

Baca juga: Timsel Umumkan 65 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Lolos Seleksi Administrasi

Baca juga: Siap-siap! PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Listrik Padam Kamis dan Sabtu

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini