TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Pengadilan Negeri (PN) Tebo sudah menerima surat edaran dari Dirjenpas Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tentang pemberitahuan sidang secara ofline (tatap muka) tahun ini.
Hal itu dibenarkan oleh Julian Marbun Humas PN Tebo."Iya benar kita sudah menerima surat edaran dari Dirjenpas Kemenkumham," ungkapnya Senin (27/2/2023).
Dalam surat edaran itu disebutkan tahun 2023 sidang sudah bisa dilakukan secara tatap muka.
Dia juga menyebut, bahwa sidang perkara pidana, para terdakwa sudah bisa dibawa ke Pengadilan untuk sidang secara langsung.
Diketahui sebelumnya sidang dilakukan secara online dengan menghadirkan para terdakwa melalui virtual, dikarenakan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Keselamatan di Jalan Lintas Sumatera di Tebo
Baca juga: Tiga Pelaku Dompeng Darat di Rimbo Bujang Dimankan Polres Tebo
Baca juga: Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Masuk Tahap Persidangan