TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menindak ribuan botol obat tradisional ilegal pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Kepala BPOM Jambi Alex Sander mengatakan obat tradisional itu diduga mengandung bahan kimia obat jenis fenilbutazon dan deksametason.
Dia menyebutkan gudang penyimpanannya disebuah ruko beralamat di Jalan Kop UD Sjaring Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Adapun hasil penindakan yang ditemukan petugas BPOM Jambi di antaranya,
1. Jamu asam urat cap madu klanceng sebanyak 1.320 botol
2. Jamu tawon klanceng sebanyak 1.236 botol
3. Jamu jawa asli kembar sari sebanyak 188 botol.
"Selain mengandung bahan kimia, obat tradisional tersebut merupakan produk ilegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif," kata Alex Sander dalam press rilis di Kantor BPOM Jambi, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, kasus tersebut diduga pelanggaran tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.
Baca juga: Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Jalan Bakung-Niaso Muaro Jambi Rusak Parah, Kadis PUPR Minta Pihak Perusahaan Keluarkan CSR
"Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
Dalam pengawasan obat ilegal dan tanpa surat edar ini, pihaknya meminta peran aktif dari masyarakat dengan melaporkan ke pihak BPOM.
Masyarakat bisa mengadu ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai POM di Jambi dengan nomor telepon 085158225761; 0741 61894 atau e-mail bpom jambi@pom.go.id atau 1500533.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu teliti dan membaca label sebelum membeli.
"Masyarakat harus melakukan cek Kemasan, cek Label, cek ljin edar dan cek Kadaluarsa (Cek KLIK) sebelum membeli produk," ujarnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Jalan Bakung-Niaso Muaro Jambi Rusak Parah, Kadis PUPR Minta Pihak Perusahaan Keluarkan CSR
Baca juga: Pesan Graham Potter Kepada Pendukung Chelsea Yang Marah Setelah Kalah Dari Tottenham