“Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp90.050.637,26,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pengendara di Jambi Ikut Tanda Tangan Petisi Penolakan Jalan Nasional Jadi Jalur Truk Batubara
Baca juga: Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri
“Jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPIH, yang rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.726 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau setara dengan 44,7 persen,” ujarnya.
Melalui skema ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa pihaknya menyepakati soal jemaah lunas tunda 2020 tidak perlu membayar tambahan biaya.
Dengan demikian, terdapat penambahan nilai manfaat untuk biaya haji 2023 sebesar Rp845 miliar dan total nilai dana manfaat adalah Rp8,9 triliun.
“84 ribu jamaah lunas tunda tahun 2020 yang diharapkan semuanya bisa berangkat haji tahun ini,” ujar Yaqut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Promo JCO Hari Ini 16 Februari 2023, Beli Fettuccine Carbonara Free Iced Lemon Tea
Baca juga: Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri
Baca juga: KPU Tebo Sebut Pakai Rumus Krejcie dan Morgan Cara Menghitung Dukungan Perseorangan