“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”
Baca juga: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power
Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Baca juga: Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator