Sidang Ferdy Sambo

Jelang Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Serahkan pada Campur Tangan Tuhan, Hakim yang Memutuskan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy dan Bharada E

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawati Divonis 20 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.

Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.

Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.

Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya.

Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan (Capture Kompas TV)

Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.

Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Indra Bekti Akhirnya Kembali Bekerja Pasca Alami Pendarahan Otak, Akui Masih Sering Merasa Halu

Baca juga: Sering Melihat Sosok Misterius, Istri Indra Bekti Sebut Sang Suami Punya Kelebihan

Baca juga: PDI-Perjuangan Jambi Terus Konsolidasi, Target 15 Kursi DPRD Provinsi di Pemilu 2024

Baca juga: Al Haris: Badan Usaha Pertambangan Siapkan Rp 3,9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini