Sidang Ferdy Sambo

Jelang Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Serahkan pada Campur Tangan Tuhan, Hakim yang Memutuskan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy dan Bharada E

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berserah pada Tuhan atas putusan atau vonis yang akan disampaikan Majelis Hakim kepada kliennya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Eliezer.

Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.

Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, Ronny Talapessy mengaku berserah pada Tuhan.

Baca juga: Bharada E Masih Bisa Berkarir di Kepolisian, Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari Dua Tahun

"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.

Bharada Hari Jalani Vonis

Halaman
1234

Berita Terkini