TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berserah pada Tuhan atas putusan atau vonis yang akan disampaikan Majelis Hakim kepada kliennya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Eliezer.
Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.
Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, Ronny Talapessy mengaku berserah pada Tuhan.
Baca juga: Bharada E Masih Bisa Berkarir di Kepolisian, Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari Dua Tahun
"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.
Bharada Hari Jalani Vonis
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E akan dibacakan putusan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal sidang vonis tersebut juga disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai terdakwa bacakan duplik.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Farhat Abbas Singgung Unsur yang Dapat Meringankan Ferdy Sambo: Pengacara Tidak Bisa Menggali
Sidang sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara serupa telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Al Haris: Badan Usaha Pertambangan Siapkan Rp 3,9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Candrawati Divonis 20 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.
Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.
Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.
Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya.
Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan (Capture Kompas TV)
Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.
Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Indra Bekti Akhirnya Kembali Bekerja Pasca Alami Pendarahan Otak, Akui Masih Sering Merasa Halu
Baca juga: Sering Melihat Sosok Misterius, Istri Indra Bekti Sebut Sang Suami Punya Kelebihan
Baca juga: PDI-Perjuangan Jambi Terus Konsolidasi, Target 15 Kursi DPRD Provinsi di Pemilu 2024
Baca juga: Al Haris: Badan Usaha Pertambangan Siapkan Rp 3,9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com