Berita Selebritis

Farhat Abbas Singgung Unsur yang Dapat Meringankan Ferdy Sambo: Pengacara Tidak Bisa Menggali

Melalui Instagram pribadinya, Farhat Abbas menyinggung unsur-unsur yang dapat meringaknkan hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Farhat Abbas dan Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Farhat Abbas mengaku kecewa dengan pengacara Ferdy Sambo.

Menurut Farhat, pengacara tersebut tak bisa menggali unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman Sambo.

Mantan suami Nia Daniaty merasa prihatin Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan Farhat Abbas melalui Instagram storynya pada Selasa (14/02/2023).

Awalnya ia Farhat menyindir kinerja pengacara yang membela Ferdy Sambo.

Menurutnya jika vonis Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.

Baca juga: Bak Tahan Malu, Kini Farhat Abbas Malah Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani: Pemerasan!

Baca juga: Farhat Abbas Prihatin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kecewa dengan Kinerja Pengacara

Baca juga: Farhat Abbas Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi: Dia Melakukan Pengancaman

"Kalo udah pakai pengacara banyak terus masih hukuman mati sama saja dengan tidak usah pakai pengacara," tulis Farhat Abbas, pada Selasa (14/02/2023).

Menurut Farhat, Sambo dihukum mati karena tim pengacaranya tidak bisa menggali unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman.

"Turut prihatin dengan vonis hukuman mati tersebut, kenapa? Karena tim pengacara yang tidak bisa menggali unsur-unsur yang meringankan, hanya opini lawan opini," tulis Farhat.

"Bahkan pengacaranya sempat ngembek vonis aja secepatnya karena sudah tidak adil, inilah resikonya kalo ngembek sama hakim," sambungnya.

Tak hanya itu, mantan suami Nia Daniaty itu juga menyinggung dugaan hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

Menurutnya hal tersebut kemungkinan bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menghukum ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC dgn Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," kata Farhat Abbas.

Namun meski Sambo divonis hukuman mati, Farhat menduga kalau hukuman tersebut tidak akan terjadi.

"Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan di hukum mati juga," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved