Berita Selebritis

Farhat Abbas Singgung Unsur yang Dapat Meringankan Ferdy Sambo: Pengacara Tidak Bisa Menggali

Melalui Instagram pribadinya, Farhat Abbas menyinggung unsur-unsur yang dapat meringaknkan hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Farhat Abbas dan Ferdy Sambo 

Diduga pernyataan Farhat Abbas yang yakin Sambo tak dihukum mati itu terkait UU KUHP yang baru.

Hotman Paris Komentari Ferdy Sambo yang dihukum mati
Hotman Paris Komentari Ferdy Sambo yang dihukum mati (ist)

Disisi lain, Hotman Paris menyebut UU KUHP baru yang menjadi celah bagi Sambo untuk tidak dihukum mati.

Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.

Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.

Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.

Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.

Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.

“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.

Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.

“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebutnya.

Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved