TRIBUNJAMBI.COM - Rynecke Alma Pudihang Lumiu, Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E merasa tegang jelang pembacaan vonis Majelis Hakim kepada anaknya.
Meski demikian, dia berharap agar terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu divonis ringan oleh hakim.
Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer menjadi terdakwa yang terakhir mendengarkan putusan hakim.
Sebagaimana diketahui terdapat lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Jelang putusan itu, ibunda Bharada E merasa tegang.
Baca juga: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power
Rynecke mengaku perasaannya saat ini cukup tegang karena akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak tercinta.
Orang tua Richard memang akan menyaksikan secara langsung persidangan tersebut di PN Jakarta Selatan.
"Kalau perasaan, jujur saat ini kami sebagai orang tua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Icad ini," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV dikutip Tribunnews.com.
Sebagai seorang ibu, permintaannya pun sederhana, Rynecke hanya berharap Richard mendapatkan keringanan hukuman atau jika mungkin divonis bebas.
"Dan kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Martin juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Baca juga: Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator
"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.
Dia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir Yosua dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," tegas Martin.
Ronny Talapessy Berserah Pada Tuhan
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berserserah pada Tuhan atas putusan atau vonis yang akan disampaikan Majelis Hakim kepada kliennya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Eliezer.
Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.
Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, Ronny Talapessy mengaku berserah pada Tuhan.
Baca juga: Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa
"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E akan dibacakan putusan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal sidang vonis tersebut juga disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai terdakwa bacakan duplik.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Sidang sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara serupa telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kumpulan Ucapan Sambut Isra Mikraj 1444 H, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Baca juga: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power
Baca juga: Kebersamaan Celine Evangelista dan Stevan Pasaribu Terekam, Rayakan Hari Kasi Sayang Bersama
Baca juga: Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com