Sidang Ferdy Sambo

Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Anaknya: Kami Harap Icad Dapat Keringanan, atau Bebas

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E, Sang ibu Rynecke Alma Pudihang dan ayah Junus Lumiu

"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Martin juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.

Baca juga: Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator

"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.

Dia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir Yosua dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.

"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," tegas Martin.

Ronny Talapessy Berserah Pada Tuhan

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berserserah pada Tuhan atas putusan atau vonis yang akan disampaikan Majelis Hakim kepada kliennya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Eliezer.

Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.

Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, Ronny Talapessy mengaku berserah pada Tuhan.

Baca juga: Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa

Halaman
123

Berita Terkini