Diketahui sebelumnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (13/22023).
Wahyu Iman Santoso menilai secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik
Vonis itu diketahui lebih berat daripada tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dimana JPU.
Dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Ferdi Ssmbo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,"
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,"
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.
Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang