Keluarga Brigadir Yosua, diwakili Kamaruddi Simanjuntak, mengatakan harapannya sebenarnya vonis Ricky lebih berat dari Kuat Maruf
"Memang tadi ada pertimbangan hakim, dia masih muda dan punya tanggung jawab keluarga. Berbeda Kuat Maruf hanya satu, itu mungkin pertimbangan lebih ringan," ungkapnya.
Namun, ungkapnya, harapan keluarga agar divonis lebih dari tuntutan jaksa sudah terpenuhi.
"Semoga ini menjadi pembelajaran, agar jujur di persidangan, mulai dari penyidikan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Maruf divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukumannya akan dikurangi dengan lamanya Kuat Maruf di dalam tahanan. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Majelis hakim membacakan vonis untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023
Selama persidangan, Kuat Maruf disebut tidak sopan dan juga berbelit-belit sehingga mempersulit proses sidang.
Hal itu jadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat Maruf disebut hakim turut serta dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia harusnya tinggal di rumah Magelang, tapi ketika Putri pulang ke Jakarta, dia ikut serta rombongan untuk menggerisi Yosua.
Selanjutnya Kuat Maruf juga disebut berperan dalam menyiapkan lokasi pembunuhan dan melapis eksekutor bila Yosua melawan.
Kuat Maruf ikut berangkat dari Saguling ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut tes PCR.
Selanjutnya di rumah dinas itu, dia membuat persiapan terakhir untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat,