Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 dengan penemu Bawaslu Sarolangun dan terlapor KPU Sarolangun.
Majelis Sidang pelanggaran administrasi pemilu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, dan Fachrur Rozi.
Ada 5 (lima) agenda dalam sidang ajudikasi ini, yakni Pembacaan laporan atau temuan, kedua jawaban terlapor, ketiga pembuktian, keempat kesimpulan dan kelima pembacaan putusan. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nindy Ayunda Langsung Galau saat Dito Mahendra Diperiksa KPK, Begini Reaksi Nikita Mirzani
Baca juga: Tangan Diborgol, IRT Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Jalani Pemeriksaan di RSJ
Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Ruko Konter HP di Sipin Jambi Terbakar, 5 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan